KONSISTENSI PERENCANAAN TATA RUANG UNTUK
PEMBANGUNAN BERLANJUT
Oleh : Intania Betari Miranda, SMA Negeri 2
Sekayu
A. PENDAHULUAN
Saat ini Indonesia sedang terjadi pemekaran wilayah terutama hal
ini di daerah/kabupaten ataupun kota. Dengan adanya perluasan wilayah atau
sering kita sebut dengan istilah pemekaran yang otomatis membentuk sebuah
wilayah menjadi sebuah pusat kota yang baru maka perlu disadari akan tata cara
perluasan kota yang baik sehingga akan terlihat lebih indah.
Bila membangun sebuah kota tanpa adanya penataan yang baik dan benar bisa
membawa dampak yang negatif bagi masyarakatnya terutama dalam hal keindahan
kota. Tata ruang atau dalam
bahasa Inggrisnya
Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang
disusun secara nasional,
regional dan
lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
(RTRWK) (http://id.wikipedia.org).
Ruang
didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang
di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata
Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Namun, masalah yang terjadi sekarang ialah kurangya pengetahuan tentang
penataan ruang di suatu wilayah seperti halnya yang terjadi di kota-kota besar,
salah satunya kota Palembang. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk yang
meningkat dan banyaknya investor yang mendirikan perusahaan baru sehingga lahan
semakin langka. Aktivitas yang berlangsung di pusat kota sangat bervariasi dan
kompleks, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menyangkut ruang
aktivitas. Secara potensial dan ekonomis pada kawasan Palembang dan
sekitarnya ini terdapat kawasan strategis yang dapat mempercepat pertumbuhan
dan perkembangan kawasan yaitu pada jalur koridor jalan lintas timur
Sumatera melintasi Kota Palembang, Kota Pangkalan Balai di
Kabupaten Banyuasin dan Kota Inderalaya di Kabupaten Ogan Iir serta pembangunan
pelabuhan Tanjung Api – api. Secara lokasional Palembang – Pangkalan
Balai – Inderalaya dan Sunsang /Tanjung Api-api harus dapat dikembangkan
secara terpadu. Keterpaduan ini selanjutnya akan dikonsepsikan dalam
wujud Peningkatan Penataan Kawasan Perkotaan Palembang sebagai
upaya untuk menciptakan tata ruang kawasan perkotaan Palembang yang aman,
nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkotaan yang
tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan
kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi,
sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan,
sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
B. PEMBAHASAN
Kota yang baik adalah yang mampu mencukupi warganya akan hunian yang
layak serta permukiman yang responsif dan mendorong produktifitas. Saat ini
pemetaan kota yang terjadi di kota Palembang yang baik masih sulit dilakukan
secara menyeluruh, karena masih terbatasnya data dasar perkotaan yang memadai.
Untuk mendapatkan tata kota yang baik sebaiknya kita harus bisa memenuhi
beberapa syarat agar lebih baik yaitu:
1. Sebelum
membangun/memperluas sebuah kota harus melakukan perencanana dulu seperti
penyelidikan akan potensi kota dan penempatan lokasi kota yang baik
- Membuat peraturan tentang perluasan kota
- Melakukan pemetaan tentang tata letak bangunan
publik dan perumahan sehingga tidak saling timpa tindih.
- Penyedian ruang hijau sebagai paru-paru kota
- Memperhatikan aspek yang menunjang seperti,
lokasi pelabuhan laut, bandara udara, stasiun kereta, terminal bus dan
masih banyak lagi.
Beberapa
syarat di atas adalah impian bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kota yang
baik terutama kota Palembang. ‘’Palembang
menjadin kota International’’ ya itu adalah motto dari ‘’Wong Kito Galo’’. Nah, bukankah sudah
terlihat jelas bahwa misi dari kota Palembang ingin mewujudkan kota yang
bertaraf internasional, bersih dan nyaman. Lalu, bagaimana dengan aplikasinya
dalam mewujudkan mimpi tersebut?. Sesuai dengan konsistensi perencanaan tata
ruang kota Palembang yang telah sedang memiliki Rancangan Tata Ruang Wilayah
baru yang akan disahkan dengan diterbitkan peraturan daerah saat ini dalam
proses DPRD setempat (http://sumsel.antaranews.com). Pertumbuhan
jumlah penduduk dan ekonomi pada akhirnya berkorelasi terhadap kebutuhan akan
ruang. Jika kebutuhan ini tidak diantisipasi, maka akan terjadi permasalahan
kawasan perkotaan. Yakni, kawasan kumuh, permasalahan transportasi,
kriminalitas, banjir, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan penataan ruang
wilayah yang kontinyu sehingga kota metropolitan kedua di Sumatera Selatan ini
dapat meraih cita-cita yang didambakan. Ditinjau dari segi
jumlah penduduk, Palembang telah lama berkembang menjadi kota metropolitan.
Diperkirakan, perkembangan ini akan diikuti dengan konversi lahan dalam skala
besar sebagai dampak peningkatan kebutuhan ruang. Hal tersebut juga dikarenakan
pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan desakan terhadap ruang kota.
Penataan ruang adalah salah satu aspek penting di dalam penilaian
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Palembang memang memiliki potensi
besar untuk dikembangkan sebagai Pusat Pertumbuhan ekonomi di Sumatera bagian
Selatan. Hal tersebut didasari oleh peran Palembang sebagai Pusat Kegiatan
Nasional (PKN) dan perkembangan Palembang sebagai Kawasan Metropolitan. Sebagai
pendukung, Pemerintah akan menyiapkan program-program perencanaan pembangunan
dan skenario penataan kawasan. Untuk mendorong pengembangan Palembang,
diperlukan dukungan infrastruktur berupa jalan dan jembatan, baik yang berada
di Kota Palembang maupun yang menghubungkan Kota Palembang dengan Pangkalan
Balai dan Inderalaya sebagai kota satelitnya (http://www.bkprn.org).
Untuk
itu, pemerintah akan memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk membentuk Lembaga
Pengelola Kawasan Perkotaan Palembang strategis secara nasional dengan
memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Telah diketahui
terdapat 8 kawasan di Kota Palembang akan dimasukkan dalam rencana tata ruang dan
wilayah (RTRW) 2011-2031. Delapan kawasan itu yakni :
- Agropolitan Gandus sebagai kawasan strategis
pertumbuhan ekonomi dan industri ringan,
- Karya Jaya sebagai kawasan pengembangan ekonomi
terpadu,
- Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya sebagai kawasan
sosial budaya.
- Jakabaring sebagai kawasan strategis pertumbuhan
ekonomi,
- Tepian Sungai Musi sebagai kawasan strategis
sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Kawasan Central Bussiness District, sebagai
kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, (perdagangan dan jasa),
- Kawasan Kasiba-Lisiba, dan Talang Kelapa sebagai
kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan pengembangan perumahan, (rencana
kota baru). (http://forumtataruang.blogspot.com).
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat Palembang sendiri punya wilayah
seluas 40.061 hektare, dan jumlah penduduk 1.500.000 jiwa, serta terdiri dari
16 kecamatan dan 107 kelurahan. Dengan informasi tersebut dapat membantu
pemerintah dengan partisipasi utama generasi muda dalam melancarkan perencanaan
tata ruang yang berkelanjutan hingga tahun ke depan karena beberapa variabel
yang akan dikaji menjadi sasaran dalam penataan ruang wilayah. Seiring menunggu
pengesahan dari DPRD setempat, Perda ini nantinya mengatur tiga hal, yakni
rencana strategis ruang, rencana pola ruang, serta kawasan strategis. Pembahasan
ini, dikatakan sangat penting sebab terkait pembangunan Palembang 20 tahun ke
depan, sekaligus melindungi aset-aset pemerintah kota.
C. PENUTUP
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek
kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan
penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang telah tertuang dalam
pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yang menyatakan “Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Sesuai dengan landasan di atas, dapat menjadi acuan dan patokan
bagi generasi muda sekarang agar dapat mengembangkan cara-cara penataan ruang
wilayah yang baik dengan memperhatikan pola-pola dan syarat demi terwujudnya
tata ruang yang baik di Indonesia terutama kota Palembang.
Telah banyak upaya dilakukan mulai dari
aspek kebijakan, program, peningkatan kapasitas dan berbagai kajian, dll, namun
tidak banyak perubahan positif yang dirasakan. Maka dari itu, konsistensi dari
pemerintah tentang rencana penataan ruang terus berkelanjutan sampai ke depan. Generasi
muda diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa pembaharuan kondisi
tersebut. Konteks muda dalam hal ini tidak dapat dimaknai secara sempit dengan
hanya batasan umur. Intinya adalah progresivitas pemikiran. Merekalah yang
merasakan getaran tuntutan zaman untuk perubahan mendesak dan akan
melakukannya. Yang muda lebih bersemangat berubah karena punya taruhan masa
depan lebih besar/panjang, dan punya energi. Sehingga tidak salah jika
dikatakan yang muda, yang bermanfaat. Sebab di pundak merekalah bangsa
Indonesia di masa depan. Dalam kaitan tersebut, sekumpulan generasi muda yang memiliki
kepedulian terhadap pembangunan dan penataan ruang, telah membentuk suatu forum
yang dinamakan Generasi Muda Peduli Penataan Ruang dan telah membentuk mailing
list dengan alamat ruangmuda@yahoogroups.com
(http://bulletin.penataanruang.net). Generasi Muda Peduli Penataan Ruang juga telah
melakukan kegiatan yang dinamakan Curah Gagasan Generasi Muda Peduli Penataan
Ruang. Anggota dari forum ini bukan hanya berasal dari Departemen PU, khususnya
dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang, melainkan juga berasal dari berbagai
instansi dan institusi, seperti asosiasi profesi, mahasiswa, LSM, swasta,
pemerhati perkotaan, dan beberapa instansi pemerintahan lain di luar Departemen
PU. Hal-hal di atas dapat menjadi solusi yang potensial minimal dapat menata
tata kota yang baik. Generasi muda merasa sudah saatnya ketegasan dalam
penataan ruang menjadi agenda esensial.
DAFTAR
PUSTAKA
http://bappeda.palembang.go.id/?nmodul=berita&bhsnyo=id&bid=39
(Diakses 23 Mei 2013)
http://sumsel.antaranews.com/berita/270517/pemkot-palembang-buat-rancangan-tata-ruang-baru
(Diakses 23 Mei 2013)
http://www.bkprn.org/v2/subpage.php?id=166
(Diakses 23 Mei 2013)
http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=792
(Diakses 23 Mei 2013)
0 komentar:
Posting Komentar