Essay tentang Penataan Ruang


KONSISTENSI PERENCANAAN TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN BERLANJUT
Oleh : Intania Betari Miranda, SMA Negeri 2 Sekayu
A.    PENDAHULUAN
Saat ini Indonesia sedang terjadi pemekaran wilayah  terutama hal ini di daerah/kabupaten ataupun kota. Dengan adanya perluasan wilayah atau sering kita sebut dengan istilah pemekaran yang otomatis membentuk sebuah wilayah menjadi sebuah pusat kota yang baru maka perlu disadari akan tata cara perluasan kota yang baik sehingga akan terlihat lebih indah. Bila membangun sebuah kota tanpa adanya penataan yang baik dan benar bisa membawa dampak yang negatif bagi masyarakatnya terutama dalam hal keindahan kota. Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) (http://id.wikipedia.org).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Namun, masalah yang terjadi sekarang ialah kurangya pengetahuan tentang penataan ruang di suatu wilayah seperti halnya yang terjadi di kota-kota besar, salah satunya kota Palembang. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk yang meningkat dan banyaknya investor yang mendirikan perusahaan baru sehingga lahan semakin langka. Aktivitas yang berlangsung di pusat kota sangat bervariasi dan kompleks, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menyangkut ruang aktivitas. Secara  potensial dan ekonomis  pada kawasan Palembang dan sekitarnya ini terdapat kawasan strategis yang dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan kawasan yaitu  pada jalur koridor jalan lintas timur Sumatera melintasi Kota Palembang,  Kota Pangkalan Balai  di Kabupaten Banyuasin dan Kota Inderalaya di Kabupaten Ogan Iir serta pembangunan pelabuhan Tanjung Api – api.  Secara lokasional Palembang – Pangkalan Balai – Inderalaya dan  Sunsang /Tanjung Api-api harus dapat dikembangkan secara terpadu. Keterpaduan ini selanjutnya akan dikonsepsikan dalam wujud  Peningkatan Penataan Kawasan Perkotaan  Palembang sebagai upaya untuk menciptakan tata ruang kawasan perkotaan Palembang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkotaan yang tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
B.     PEMBAHASAN
Kota yang baik adalah yang mampu mencukupi warganya akan hunian yang layak serta permukiman yang responsif dan mendorong produktifitas. Saat ini pemetaan kota yang terjadi di kota Palembang yang baik masih sulit dilakukan secara menyeluruh, karena masih terbatasnya data dasar perkotaan yang memadai. Untuk mendapatkan tata kota yang baik sebaiknya kita harus bisa memenuhi beberapa syarat agar lebih baik yaitu:
1.      Sebelum membangun/memperluas sebuah kota harus melakukan perencanana dulu seperti penyelidikan akan potensi kota dan penempatan lokasi kota yang baik
  1. Membuat peraturan tentang perluasan kota
  2. Melakukan pemetaan tentang tata letak bangunan publik dan perumahan sehingga tidak saling timpa tindih.
  3. Penyedian ruang hijau sebagai paru-paru kota
  4. Memperhatikan aspek yang menunjang seperti, lokasi pelabuhan laut, bandara udara, stasiun kereta, terminal bus dan masih banyak lagi.
Beberapa syarat di atas adalah impian bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kota yang baik terutama kota Palembang. ‘’Palembang menjadin kota International’’ ya itu adalah motto dari ‘’Wong Kito Galo’’. Nah, bukankah sudah terlihat jelas bahwa misi dari kota Palembang ingin mewujudkan kota yang bertaraf internasional, bersih dan nyaman. Lalu, bagaimana dengan aplikasinya dalam mewujudkan mimpi tersebut?. Sesuai dengan konsistensi perencanaan tata ruang kota Palembang yang telah sedang memiliki Rancangan Tata Ruang Wilayah baru yang akan disahkan dengan diterbitkan peraturan daerah saat ini dalam proses DPRD setempat (http://sumsel.antaranews.com). Pertumbuhan jumlah penduduk dan ekonomi pada akhirnya berkorelasi terhadap kebutuhan akan ruang. Jika kebutuhan ini tidak diantisipasi, maka akan terjadi permasalahan kawasan perkotaan. Yakni, kawasan kumuh, permasalahan transportasi, kriminalitas, banjir, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan penataan ruang wilayah yang kontinyu sehingga kota metropolitan kedua di Sumatera Selatan ini dapat meraih cita-cita yang didambakan. Ditinjau dari segi jumlah penduduk, Palembang telah lama berkembang menjadi kota metropolitan. Diperkirakan, perkembangan ini akan diikuti dengan konversi lahan dalam skala besar sebagai dampak peningkatan kebutuhan ruang. Hal tersebut juga dikarenakan pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan desakan terhadap ruang kota.
Penataan ruang adalah salah satu aspek penting di dalam penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Palembang memang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai Pusat Pertumbuhan ekonomi di Sumatera bagian Selatan. Hal tersebut didasari oleh peran Palembang sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan perkembangan Palembang sebagai Kawasan Metropolitan. Sebagai pendukung, Pemerintah akan menyiapkan program-program perencanaan pembangunan dan skenario penataan kawasan. Untuk mendorong pengembangan Palembang, diperlukan dukungan infrastruktur berupa jalan dan jembatan, baik yang berada di Kota Palembang maupun yang menghubungkan Kota Palembang dengan Pangkalan Balai dan Inderalaya sebagai kota satelitnya (http://www.bkprn.org). Untuk itu, pemerintah akan memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk membentuk Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan Palembang strategis secara nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Telah diketahui terdapat 8 kawasan di Kota Palembang akan dimasukkan dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2011-2031. Delapan kawasan itu yakni :
  1. Agropolitan Gandus sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan industri ringan, 
  2. Karya Jaya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, 
  3. Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya sebagai kawasan sosial budaya.
  4. Jakabaring sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi,
  5. Tepian Sungai Musi sebagai kawasan strategis sosial budaya dan lingkungan hidup.
  6. Kawasan Central Bussiness District, sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, (perdagangan dan jasa), 
  7. Kawasan Kasiba-Lisiba, dan Talang Kelapa sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan pengembangan perumahan, (rencana kota baru). (http://forumtataruang.blogspot.com).
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat Palembang sendiri punya wilayah seluas 40.061 hektare, dan jumlah penduduk 1.500.000 jiwa, serta terdiri dari 16 kecamatan dan 107 kelurahan. Dengan informasi tersebut dapat membantu pemerintah dengan partisipasi utama generasi muda dalam melancarkan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan hingga tahun ke depan karena beberapa variabel yang akan dikaji menjadi sasaran dalam penataan ruang wilayah. Seiring menunggu pengesahan dari DPRD setempat, Perda ini nantinya mengatur tiga hal, yakni rencana strategis ruang, rencana pola ruang, serta kawasan strategis. Pembahasan ini, dikatakan sangat penting sebab terkait pembangunan Palembang 20 tahun ke depan, sekaligus melindungi aset-aset pemerintah kota.
C.     PENUTUP
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang telah tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.  Sesuai dengan landasan di atas, dapat menjadi acuan dan patokan bagi generasi muda sekarang agar dapat mengembangkan cara-cara penataan ruang wilayah yang baik dengan memperhatikan pola-pola dan syarat demi terwujudnya tata ruang yang baik di Indonesia terutama kota Palembang.
Telah banyak upaya dilakukan mulai dari aspek kebijakan, program, peningkatan kapasitas dan berbagai kajian, dll, namun tidak banyak perubahan positif yang dirasakan. Maka dari itu, konsistensi dari pemerintah tentang rencana penataan ruang terus berkelanjutan sampai ke depan. Generasi muda diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa pembaharuan kondisi tersebut. Konteks muda dalam hal ini tidak dapat dimaknai secara sempit dengan hanya batasan umur. Intinya adalah progresivitas pemikiran. Merekalah yang merasakan getaran tuntutan zaman untuk perubahan mendesak dan akan melakukannya. Yang muda lebih bersemangat berubah karena punya taruhan masa depan lebih besar/panjang, dan punya energi. Sehingga tidak salah jika dikatakan yang muda, yang bermanfaat. Sebab di pundak merekalah bangsa Indonesia di masa depan. Dalam kaitan tersebut, sekumpulan generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan dan penataan ruang, telah membentuk suatu forum yang dinamakan Generasi Muda Peduli Penataan Ruang dan telah membentuk mailing list dengan alamat ruangmuda@yahoogroups.com (http://bulletin.penataanruang.net).   Generasi Muda Peduli Penataan Ruang juga telah melakukan kegiatan yang dinamakan Curah Gagasan Generasi Muda Peduli Penataan Ruang. Anggota dari forum ini bukan hanya berasal dari Departemen PU, khususnya dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang, melainkan juga berasal dari berbagai instansi dan institusi, seperti asosiasi profesi, mahasiswa, LSM, swasta, pemerhati perkotaan, dan beberapa instansi pemerintahan lain di luar Departemen PU. Hal-hal di atas dapat menjadi solusi yang potensial minimal dapat menata tata kota yang baik. Generasi muda merasa sudah saatnya ketegasan dalam penataan ruang menjadi agenda esensial.



DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar

Essay tentang Penataan Ruang


KONSISTENSI PERENCANAAN TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN BERLANJUT
Oleh : Intania Betari Miranda, SMA Negeri 2 Sekayu
A.    PENDAHULUAN
Saat ini Indonesia sedang terjadi pemekaran wilayah  terutama hal ini di daerah/kabupaten ataupun kota. Dengan adanya perluasan wilayah atau sering kita sebut dengan istilah pemekaran yang otomatis membentuk sebuah wilayah menjadi sebuah pusat kota yang baru maka perlu disadari akan tata cara perluasan kota yang baik sehingga akan terlihat lebih indah. Bila membangun sebuah kota tanpa adanya penataan yang baik dan benar bisa membawa dampak yang negatif bagi masyarakatnya terutama dalam hal keindahan kota. Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) (http://id.wikipedia.org).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Namun, masalah yang terjadi sekarang ialah kurangya pengetahuan tentang penataan ruang di suatu wilayah seperti halnya yang terjadi di kota-kota besar, salah satunya kota Palembang. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk yang meningkat dan banyaknya investor yang mendirikan perusahaan baru sehingga lahan semakin langka. Aktivitas yang berlangsung di pusat kota sangat bervariasi dan kompleks, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menyangkut ruang aktivitas. Secara  potensial dan ekonomis  pada kawasan Palembang dan sekitarnya ini terdapat kawasan strategis yang dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan kawasan yaitu  pada jalur koridor jalan lintas timur Sumatera melintasi Kota Palembang,  Kota Pangkalan Balai  di Kabupaten Banyuasin dan Kota Inderalaya di Kabupaten Ogan Iir serta pembangunan pelabuhan Tanjung Api – api.  Secara lokasional Palembang – Pangkalan Balai – Inderalaya dan  Sunsang /Tanjung Api-api harus dapat dikembangkan secara terpadu. Keterpaduan ini selanjutnya akan dikonsepsikan dalam wujud  Peningkatan Penataan Kawasan Perkotaan  Palembang sebagai upaya untuk menciptakan tata ruang kawasan perkotaan Palembang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkotaan yang tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
B.     PEMBAHASAN
Kota yang baik adalah yang mampu mencukupi warganya akan hunian yang layak serta permukiman yang responsif dan mendorong produktifitas. Saat ini pemetaan kota yang terjadi di kota Palembang yang baik masih sulit dilakukan secara menyeluruh, karena masih terbatasnya data dasar perkotaan yang memadai. Untuk mendapatkan tata kota yang baik sebaiknya kita harus bisa memenuhi beberapa syarat agar lebih baik yaitu:
1.      Sebelum membangun/memperluas sebuah kota harus melakukan perencanana dulu seperti penyelidikan akan potensi kota dan penempatan lokasi kota yang baik
  1. Membuat peraturan tentang perluasan kota
  2. Melakukan pemetaan tentang tata letak bangunan publik dan perumahan sehingga tidak saling timpa tindih.
  3. Penyedian ruang hijau sebagai paru-paru kota
  4. Memperhatikan aspek yang menunjang seperti, lokasi pelabuhan laut, bandara udara, stasiun kereta, terminal bus dan masih banyak lagi.
Beberapa syarat di atas adalah impian bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kota yang baik terutama kota Palembang. ‘’Palembang menjadin kota International’’ ya itu adalah motto dari ‘’Wong Kito Galo’’. Nah, bukankah sudah terlihat jelas bahwa misi dari kota Palembang ingin mewujudkan kota yang bertaraf internasional, bersih dan nyaman. Lalu, bagaimana dengan aplikasinya dalam mewujudkan mimpi tersebut?. Sesuai dengan konsistensi perencanaan tata ruang kota Palembang yang telah sedang memiliki Rancangan Tata Ruang Wilayah baru yang akan disahkan dengan diterbitkan peraturan daerah saat ini dalam proses DPRD setempat (http://sumsel.antaranews.com). Pertumbuhan jumlah penduduk dan ekonomi pada akhirnya berkorelasi terhadap kebutuhan akan ruang. Jika kebutuhan ini tidak diantisipasi, maka akan terjadi permasalahan kawasan perkotaan. Yakni, kawasan kumuh, permasalahan transportasi, kriminalitas, banjir, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan penataan ruang wilayah yang kontinyu sehingga kota metropolitan kedua di Sumatera Selatan ini dapat meraih cita-cita yang didambakan. Ditinjau dari segi jumlah penduduk, Palembang telah lama berkembang menjadi kota metropolitan. Diperkirakan, perkembangan ini akan diikuti dengan konversi lahan dalam skala besar sebagai dampak peningkatan kebutuhan ruang. Hal tersebut juga dikarenakan pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan desakan terhadap ruang kota.
Penataan ruang adalah salah satu aspek penting di dalam penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Palembang memang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai Pusat Pertumbuhan ekonomi di Sumatera bagian Selatan. Hal tersebut didasari oleh peran Palembang sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan perkembangan Palembang sebagai Kawasan Metropolitan. Sebagai pendukung, Pemerintah akan menyiapkan program-program perencanaan pembangunan dan skenario penataan kawasan. Untuk mendorong pengembangan Palembang, diperlukan dukungan infrastruktur berupa jalan dan jembatan, baik yang berada di Kota Palembang maupun yang menghubungkan Kota Palembang dengan Pangkalan Balai dan Inderalaya sebagai kota satelitnya (http://www.bkprn.org). Untuk itu, pemerintah akan memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk membentuk Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan Palembang strategis secara nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Telah diketahui terdapat 8 kawasan di Kota Palembang akan dimasukkan dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2011-2031. Delapan kawasan itu yakni :
  1. Agropolitan Gandus sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan industri ringan, 
  2. Karya Jaya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, 
  3. Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya sebagai kawasan sosial budaya.
  4. Jakabaring sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi,
  5. Tepian Sungai Musi sebagai kawasan strategis sosial budaya dan lingkungan hidup.
  6. Kawasan Central Bussiness District, sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, (perdagangan dan jasa), 
  7. Kawasan Kasiba-Lisiba, dan Talang Kelapa sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan pengembangan perumahan, (rencana kota baru). (http://forumtataruang.blogspot.com).
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat Palembang sendiri punya wilayah seluas 40.061 hektare, dan jumlah penduduk 1.500.000 jiwa, serta terdiri dari 16 kecamatan dan 107 kelurahan. Dengan informasi tersebut dapat membantu pemerintah dengan partisipasi utama generasi muda dalam melancarkan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan hingga tahun ke depan karena beberapa variabel yang akan dikaji menjadi sasaran dalam penataan ruang wilayah. Seiring menunggu pengesahan dari DPRD setempat, Perda ini nantinya mengatur tiga hal, yakni rencana strategis ruang, rencana pola ruang, serta kawasan strategis. Pembahasan ini, dikatakan sangat penting sebab terkait pembangunan Palembang 20 tahun ke depan, sekaligus melindungi aset-aset pemerintah kota.
C.     PENUTUP
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang telah tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.  Sesuai dengan landasan di atas, dapat menjadi acuan dan patokan bagi generasi muda sekarang agar dapat mengembangkan cara-cara penataan ruang wilayah yang baik dengan memperhatikan pola-pola dan syarat demi terwujudnya tata ruang yang baik di Indonesia terutama kota Palembang.
Telah banyak upaya dilakukan mulai dari aspek kebijakan, program, peningkatan kapasitas dan berbagai kajian, dll, namun tidak banyak perubahan positif yang dirasakan. Maka dari itu, konsistensi dari pemerintah tentang rencana penataan ruang terus berkelanjutan sampai ke depan. Generasi muda diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa pembaharuan kondisi tersebut. Konteks muda dalam hal ini tidak dapat dimaknai secara sempit dengan hanya batasan umur. Intinya adalah progresivitas pemikiran. Merekalah yang merasakan getaran tuntutan zaman untuk perubahan mendesak dan akan melakukannya. Yang muda lebih bersemangat berubah karena punya taruhan masa depan lebih besar/panjang, dan punya energi. Sehingga tidak salah jika dikatakan yang muda, yang bermanfaat. Sebab di pundak merekalah bangsa Indonesia di masa depan. Dalam kaitan tersebut, sekumpulan generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan dan penataan ruang, telah membentuk suatu forum yang dinamakan Generasi Muda Peduli Penataan Ruang dan telah membentuk mailing list dengan alamat ruangmuda@yahoogroups.com (http://bulletin.penataanruang.net).   Generasi Muda Peduli Penataan Ruang juga telah melakukan kegiatan yang dinamakan Curah Gagasan Generasi Muda Peduli Penataan Ruang. Anggota dari forum ini bukan hanya berasal dari Departemen PU, khususnya dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang, melainkan juga berasal dari berbagai instansi dan institusi, seperti asosiasi profesi, mahasiswa, LSM, swasta, pemerhati perkotaan, dan beberapa instansi pemerintahan lain di luar Departemen PU. Hal-hal di atas dapat menjadi solusi yang potensial minimal dapat menata tata kota yang baik. Generasi muda merasa sudah saatnya ketegasan dalam penataan ruang menjadi agenda esensial.



DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar